Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Koperasi

* Mohon bantuan apresiasi berupa like, saran atau kritik.

 

Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

1.      Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak oleh, dengan cara:

a.       Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota;

b.      Memperpendek jaringan pemasaran;

c.       Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;

d.      Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.

2.      Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.

3.      Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.

4.      Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.

5.      Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.

6.      Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.

Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan:

1.      Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khususnya di pedesaan.

2.      Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.

3.      Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.

Ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut :

1.      Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan KUD di daerah kerjanya.

2.      Dalam rangka meningkatkan produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara keseluruhan.

3.      Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.

4.      Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.

5.      Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.

6.      Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).

7.      Batas toleransi devisa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20 %.

8.      Ratio Keuangan :

a.       Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %.

b.      Solvabilitas, minimal 100 %.

9.      Total volume usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.

10.  Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.

11.  Sarana usaha layak dan dikelola sendiri

12.  Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD.

13.  Tidak mempunyai tunggakan.

Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).